berita69.org, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lima tersangka korporasi di kasus dugaan persetujuan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menyampaikan, lima tersangka korporasi itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Baca Juga
- Tahun 2025, Sahroni DPR Minta Kejagung Tangani Kasus Pengancaman Secara Intensif
- Kejagung Sebut Uang Republik Rp Rp310,61 Triliun dan 58 Kg Emas Dikorupsi pada 2024
- Kejagung Ulas Puluhan Jaksa Kena Sanksi Ringan hingga Berat di Sepanjang 2024
"Pertama adalah PT RBT yang ke-2 adalah PT SB yang ke-3 PT SIP yang ke-4 TIN dan yang ke-5 VIP," tutur Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Advertisement
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menambahkan, pihaknya membebankan uang atas kerugian wilayah terhadap lima tersangka korporasi tersebut.
Adapun rinciannya yakni kerugian konservasi hidup Rp271 triliun kasus timah ditanggung oleh PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun.
"Ini sekitar Rp152 triliun," jelas Febrie.
Lebih lanjut, pihak yang bertanggung jawab atas sisa kerugian kelestarian hidup sebesar Rp119 triliun sisanya masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab (sisanya), tentunya akan kita tindak lanjuti,” Febrie menandaskan.