Kasus Polisi Peras Penonton DWP, Berpotensi Ada Unsur Pidana - News berita69.org

Kasus Polisi Peras Penonton DWP, Berpotensi Ada Unsur Pidana - News berita69.org

  • Sport
Kasus Polisi Peras Penonton DWP, Berpotensi Ada Unsur Pidana - News berita69.org

2025-01-02 00:00:00
Sebanyak 18 anggota polisi terlibat kasus pemerasan terhadap Warga Negara (WN) Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

berita69.org, Jakarta - Sebanyak 18 anggota polisi terlibat kasus perampasan terhadap Warga Domisili (WN) Malaysia saat akan konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Kasus pemungutan tersebut dinilai terjadi unsur tindak pidana.

"Kalau kamu nanya apakah ini kemampuan terhadap pidana, saya meyakini ini ada unsur pidana.

Kita akan tunggu itu," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam di TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

BACA JUGA: Polisi yang Diduga Peras WN Malaysia di DWP Disidang Hari Ini
BACA JUGA: 18 Anggota Polri yang Diduga Peras WN Malaysia Akan Jalani Sidang Etik Pekan Ini

Baca Juga

  • Kasus DWP, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro dan 2 Anak Buahnya Jalani Sidang Etik
  • Hasil Sidang Etik Polri Kasus Pemerasan Pengunjung DWP, 2 Polisi Dipecat
  • Kapolda Metro Pastikan Tindak Tegas Oknum Pelaku Pemerasan di DWP: Tak Mungkin Menutupi

Sebanyak 18 anggota polisi menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara bergiliran dan dua orang telah dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yaitu mantan Ditnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dan satu lagi inisial Y.

Mereka diduga terlibat dalam pemungutan 45 penonton DWP hingga mencapai Rp2,5 miliar.

Namun demikian, kata pria yang biasa disapa Cak Anam itu proses pengusutan pidana baru akan dilakukan setelah seluruh anggota polisi yang terlibat dalam kejadian itu melalui sidang etik.

"Kita akan selesaikan ini dulu struktur peristiwanya jadi terang benderang, siapa yang bertanggungjawab yang dari 2 sidang yang sudah putus kemarin itu sudah lumayan terang benderang tinggal tunggu yang lain," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko angkat bicara terkait hasil sidang dugaan pelanggaran hukum etik dalam kasus perampasan kepada penonton event DWP.

Dari tiga orang terperiksa, dua di antaranya dikenakan sanksi berupa pemecatan.

"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1).

Truno menjelaskan, pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.

Trunoyudo mengatakan sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam, hingga Rabu (1/1) dini hari.

Hasilnya, kata dia, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.

Sedangkan untuk satu (M) terduga pelanggar, Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025).

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment