Komisi VIII: Biaya Haji Bisa Dirasionalisasi di Bawah Rp90 Juta - News berita69.org

Komisi VIII: Biaya Haji Bisa Dirasionalisasi di Bawah Rp90 Juta - News berita69.org

  • Sport
Komisi VIII: Biaya Haji Bisa Dirasionalisasi di Bawah Rp90 Juta - News berita69.org

2025-01-02 00:00:00
Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat dengan Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama untuk membahas komponen biaya kesehatan penyelengaraan haji tahun 2025.

berita69.org, Jakarta Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat dengan Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama untuk membahas komponen biaya kesehatan umum penyelenggaraan haji tahun 2025.

Dalam rapat, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wahid menyebut, pihaknya telah melakukan kajian bahwa rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 bisa dirasionalisasi hingga angka di bawah Rp90 juta.

BACA JUGA: Wamenag Romo Syafi'i Sebut Biaya Haji 2025 Masih Bisa Turun Rp11 Juta
BACA JUGA: Kuota Petugas Haji Turun, Menag Akui Sulit Dapat Tambahan dari Pemerintah Arab Saudi

Baca Juga

  • Jalankan Perintah Prabowo, Erick Optimalkan Pelayanan Haji dan Umrah di Terminal 2F Bandara Soetta
  • 5 Pernyataan Menag Nasaruddin saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, Bahas Kuota-Biaya Haji 2025
  • Menag Nasaruddin: Kuota Haji Indonesia Tahun 2025 Sebanyak 221 Ribu Jemaah

"Komisi VIII DPR RI menghasilkan bahwa rata-rata BPIH tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi dapat dirasionalisasi hingga di bawah Rp90.000.000, wah ini luar biasa," ujar Abdul Wahid saat membuka rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/1).

"Hasil telaah Komisi VIII DPR RI juga serupa dengan hasil telah yang dilakukan oleh Wakil Menteri Agama Republik Indonesia.

Ini dengan menteri dan wakilnya beda ini," sambungnya.

Pada rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama dan Badan Koordinator Haji tanggal 30 Desember 2024, telah mengusulkan BPIH pada 2025 sebesar Rp93.389.684,99.

Dengan asumsi kuota haji sebesar 221.000 yang dibagi 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota khusus.

Serta kurs dolar Amerika Rp16.000 per USD.

Abdul Wahid menilai, usulan rata-rata besaran BPIH tersebut tentu masih membutuhkan pembahasan yang lebih lanjut.

Sehingga dapat dilakukan penurunan agar BPIH tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi terjangkau bagi jemaah haji.

"Dan dapat mendukung pemberian pembinaan, pelindungan, dan pelayanan maksimal dan berkualitas baik kepada jemaah haji," jelas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment