berita69.org, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 314 permohonan perselisihan atau sengketa hasil Pilkada 2024.
Menurut Ketua MK Suhartoyo, semua akan disidangkan mulai 8 Januari mendatang.
"Menyongsong penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada 8 Januari 2025 mendatang, Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan permohonan hasil pemilihan umum kepala daerah pada akhir 2024.
Adapun data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan," kata Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (2/1/2025).
Baca Juga
- Cek Fakta: Hoaks Foto Ridwan Kamil Jadi Pasien Pertama Mobil Curhat Usai Kalah Pilkada 2024
- KPU Akan Tetapkan Pramono-Rano sebagai Gubernur dan Wagub Usai Terima BRPK dari MK
- Analis Ungkap Hoaks Politik strategis Tahun 2019 Lebih Berbahaya Ketimbang 2024
Suhartoyo merinci, dari 314 perkara tersebut terbagi atas 242 perkara sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup), 23 permohonan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan 49 permohonan sengketa Pemilihan Walikota (Pilwalkot).
Advertisement
Meski menghadapi ratusan perkara, namun Suhartoyo memastikan para hakim MK dan jajaran di institusinya bersiap dan menjalankan bimbingan teknis.
"Pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak, pembentukan Gugus Tugas, penyelenggaraan Workshop dan Coaching Clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah, serta pengembangan sarana dan prasarana Gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan," dia menandasi.
Sebagai catatan, kepada para pemohon Suhartoyo berpesan agar mengikuti ketentuan yang berlaku.
Adapun tata cara beracara sengketa pilkada telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.