MK Tolak Uji Materil Soal Aturan Pimpinan KPK Bisa Berhubungan dengan Tersangka Manipulasi - News berita69.org

MK Tolak Uji Materil Soal Aturan Pimpinan KPK Bisa Berhubungan dengan Tersangka Manipulasi - News berita69.org

  • Sport
MK Tolak Uji Materil Soal Aturan Pimpinan KPK Bisa Berhubungan dengan Tersangka Manipulasi - News berita69.org

2025-01-03 00:00:00
Alex dalam permohonannya berpendapat, ada kerugian yang diterima saat pimpinan KPK tidak boleh berhubungan dengan tersangka korupsi, yaitu tidak dapat memberikan kepastian hukum.

berita69.org, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi atau judicial review mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Komplotan (KPK) Alexander Marwata.

Diketahui, Alex menguji Pasal 36 huruf a UU KPK soal larangan pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka kecurangan.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis (2/1/2025).

BACA JUGA: PKS dan Demokrat Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold
BACA JUGA: Presidential Threshold Dihapus, MK Beri 5 Pedoman ke DPR dan Pemerintah untuk Revisi UU Pemilu
BACA JUGA: Jazilul PKB soal Putusan MK Hapus Ambang Batas Presiden: Kado Tahun Baru yang Menuai Polemik

Baca Juga

  • Pemerintah Kaji Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold
  • Bersyukur Presidential Threshold Dihapus, PAN Mimpi Calonkan Kader Jadi Capres
  • NasDem: Tidak Terbayang Pilpres Tanpa Threshold

Alex dalam permohonannya berpendapat, ada kerugian yang diterima saat pimpinan KPK tidak boleh berhubungan dengan tersangka pembohongan, yaitu tidak dapat memberikan kepastian hukum. 

Menurut dia, Pasal 36 huruf a telah membuat bertemunya pimpinan KPK dengan seseorang yang secara sengaja menyampaikan laporan dugaan tindak pidana pelanggaran peraturan dan diterima secara resmi di kantor dengan disertai staf yang membidanginya pertemuan dilakukan sebagai pemenuhan tugas dan kewenangan pemohon tidak dibenarkan.

Padahal, tindakan tersebut dilakukan semata menjalankan tugas.

Alex berkeyakinan, hal itu menunjukkan adanya ketidakjelasan batasan atau kategori larangan berhubungan dengan alasan apapun pada pasal a quo yang menyebabkan Pemohon harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana

"Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya.

Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini (Bukti P-22)," bunyi permohonan uji materi dari Alex.

Karena itu, Alex menyatakan permohonan Pasal 36 huruf tersebut tidak memberikan kepastian hukum.

Padahal, niat pertemuan itu hanya sebatas menerima laporan dugaan pengancaman.

"Dengan demikian benar-benar jelas para Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK maupun pegawai KPK lainnya dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sesuai Perintah Undang-Undang sebagai Pimpinan KPK yang bebas dari rasa cemas dan was-was jika suatu saat karena kepatuhan dan ketaatan menjalankan tugas tanggungjawab yang berinteraksi maupun berhubungan dengan masyarakat dapat saja dipidana," beber Alex dalam permohonannya.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment