berita69.org, Jakarta - Polsek Bojongsari mengamankan dua tersangka berinisial RS (58) dan NU (28) dan masih memburu tiga tersangka lainnya.
Diketahui, dua tersangka yang tertangkap berusaha mencuri uang korban sebesar Rp300 juta dengan modus kempes ban, di Jalan Raya Ciputat-Parung, Bojongsari, Depok, Kamis (10/7/2025).
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan, polisi masih memburu ketiga tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang.
Tersangka RS dan NU beraksi bersama tiga lainnya yang melarikan diri, usai kelompoknya diketahui warga.
Baca Juga
- Bima Arya Sidak Damkar Kota Depok
- 2 Tersangka Perampasan Modus Pecah Ban Tertangkap Usai Ketahuan Warga di Depok
- Pria di Depok Diculik 3 Orang Ngaku Polisi, Dimintai Tebusan Rp10 Juta
“Kami masih memburu ketiga tersangka lainnya salah satunya tersangka berinisial I, jadi ada lima tersangka saat beraksi, ketiganya masuk dalam DPO kami,” ujar Fauzan di Polsek Bojongsari, Jumat (11/7/2025).
Advertisement
Fauzan menjelaskan, kelima tersangka sempat mendatangi salah satu bank dan bertemu dengan korban.
Saat itu, tersangka I sempat menanyakan kedatangan korban untuk mengambil uang.
“Iya tersangka I yang DPO ini sempat bertanya kepada korban, korban menjawab untuk mengambil uang,” jelas Fauzan.
Dari situlah para tersangka mulai mengincar korban dan membuntuti korban hingga keluar dari bank.
Korban yang menggunakan mobil sempat diberitahukan dari salah satu tersangka bahwa ban mobilnya kempes.
“Tersangka ini menggunakan ranjau paku untuk ngempesin ban mobil korban,” terang Fauzan.