Sepanjang 2024, Ada 1.827 Pelanggaran peraturan Kode Etik Profesi Polri - News berita69.org

Sepanjang 2024, Ada 1.827 Pelanggaran peraturan Kode Etik Profesi Polri - News berita69.org

  • Sport
Sepanjang 2024, Ada 1.827 Pelanggaran peraturan Kode Etik Profesi Polri - News berita69.org

2025-01-01 00:00:00
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menegaskan kembali komitmennya untuk terus memperbaiki kinerja dan profesionalisme anggotanya.

berita69.org, Jakarta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menegaskan kembali komitmennya untuk terus memperbaiki kinerja dan profesionalisme anggotanya.

Karena itu, Polri melakukan transformasi pengawasan berbasis digital pada tahun 2024.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk membuka ruang pengawasan seluas-luasnya dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pimpinan internal, masyarakat, hingga pengawas eksternal sebagai katalisator untuk pembenahan berkelanjutan.

BACA JUGA: Kapolri Klaim Selamatkan Kerugian Negeri Rp270 Miliar Akibat Aktivitas Ilegal di Perairan RI
BACA JUGA: Kapolri: Beri Efek Jera, Polri Terapkan Pasal TPPU untuk Kasus Judi

Baca Juga

  • Sentimen Negatif Terhadap Polri Tinggi, Kapolri Minta Anggota Responsif Tanpa Tunggu Viral
  • Pemberantasan Terorisme, Kapolri Klaim Hasilkan Zero Attack Sepanjang 2023 hingga 2024
  • Jurus Kapolri Jaga Ketertiban di Plot Papua

"Profesionalisme dalam pelaksanaan tugas tidak terlepas dari pengawasan yang baik," kata Kapolri saat rilis akhir tahun 2024, Selasa (31/12/2024).

Listyo menerangkan pengawasan oleh pimpinan Polri telah termaktub dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat.

Namun, Listyo menilai pentingnya melibatkan masyarakat dan pihak eksternal dalam mengawasi kinerja institusinya.

Oleh karena itu, berbagai saluran pengawasan digital telah dibuka.

Melalui saluran ini, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan masalah atau isu yang berkembang, yang kemudian akan segera ditindaklanjuti oleh Polri dengan respons yang cepat dan tepat.

"Polri juga membuka ruang kepada masyarakat untuk mengawasi kinerja melalui media sosial, WhatsApp, Yanduan kasatwil, Dumas Presisi, dan Whatsapp Yanduan Propam yang digunakan untuk merespons permasalahan dan isu yang berkembang di tengah masyarakat secara cepat dan tepat," ujar Listyo.

Di sisi lain, Polri juga memperkuat pengawasan internal melalui lembaga-lembaga khusus seperti Propam (Profesi dan Pengamanan), Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum), dan Wassidik (Wassidik Polri).

Untuk mendukung tugas pengawasan ini, Polri mengembangkan aplikasi E-Wassidik dan E-Audit Presisi, yang memungkinkan evaluasi lebih efektif terhadap kinerja anggotanya.

Listyo mengungkapkan, berbagai lembaga eksternal juga turut terlibat memantau kinerja Polri.

Adapun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Komnas HAM RI, Kemenko Polkam RI, Komisi Pemberantasan Pengelabuan (KPK) RI, Ombudsman RI dan lain sebagainya,

"Pengawasan terhadap kinerja tidak hanya dilakukan oleh internal Polri, tetapi juga melibatkan berbagai pihak eksternal, di antaranya BPK RI, BPKP RI, Komnas HAM RI, Kemenko Polkam RI, KPK RI, Ombdusman RI, Setneg RI, Men Pan RB, Kompolnas, dan LKPP RI melalui aplikasi Elektronik Saran dan Keluhan Masyarakat (E-SKM) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayan Publik Nasional (SP4N)," ujar dia.

Hasil pengawasan pada tahun 2024 menunjukkan masih adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah anggota Polri.

Dalam laporan, Listyo membeberkan terdapat 2.341 pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh personel Polri.

Pelanggaran peraturan terbanyak terkait dengan penurunan martabat, yang menjadi bentuk pelanggaran hukum disiplin paling dominan.

Selain itu, pengawasan juga mengungkapkan adanya 1.827 pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dengan pelanggaran peraturan etika kepribadian menjadi yang paling banyak terjadi.

"Sebagai salah satu hasil dari pengawasan yang dilakukan, sepanjang tahun 2024, terdapat 2.341 personel yang melakukan pelanggaran hukum disiplin, dengan menurunkanmartabat sebagai pelanggaran etika disiplin terbanyak.

Selain itu, terdapat 1.827 pelanggaran peraturan Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dengan pelanggaran etika terhadap etika kepribadian sebagai pelanggaran etika KEPP terbanyak," ujar Kapolri.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment