ASN Diperbolehkan WFA Periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Bagaimana dengan Pekerja Swasta?

ASN Diperbolehkan WFA Periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Bagaimana dengan Pekerja Swasta?

  • Hot
ASN Diperbolehkan WFA Periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Bagaimana dengan Pekerja Swasta?

2025-12-21 00:00:00
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan WFA bagi ASN dan mengimbau sektor swasta untuk periode 29-31 Desember 2025 demi kelancaran libur Nataru.

berita69.org, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan WFA atau pengaturan kerja fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) bagi Aparatur Sipil Wilayah hukum (ASN) menjelang libur akhir tahun.

Kebijakan ini juga disertai dengan imbauan kuat kepada sektor swasta untuk mengikuti jejak serupa, khususnya pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025. 

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk mengelola mobilitas masyarakat dan aktivitas keuangan selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

BACA JUGA:ASN Jakarta WFA Akhir Tahun, Pramono: Pelayanan Publik Tetap Kerja Lapangan
BACA JUGA:Respons Apindo Soal Imbauan Perusahaan Terapkan WFA pada 29-31 Desember 2025

Penerapan WFA ini bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh tujuan strategis untuk mengoptimalkan pergerakan masyarakat dan mendorong konsumsi di akhir tahun.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi potensi diri kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi saat puncak arus mudik dan balik liburan.

Usulan awal kebijakan WFA ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sidang Kabinet Paripurna, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi tantangan logistik liburan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Domisili dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjadi garda terdepan dalam implementasi kebijakan WFA ini.

Kemnaker bertanggung jawab untuk sektor swasta, sementara PANRB mengeluarkan Surat Edaran WFA bernomor B/531/M.KT.02/2025 pada 18 Desember 2025 untuk seluruh ASN.

Kebijakan ini berlaku luas, mencakup ASN di instansi pusat maupun daerah, termasuk pegawai bangsa di lingkungan sekitar Mabes TNI dan Polri, menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan fleksibilitas kerja.

  • Viva
  • Cantik
  • Artis
  • Diet
  • Fashion
  • Headlines
  • Top Stories
  • Must Read
  • Hot Stories
  • Breaking News
  • Viral News
  • Hot Topics
  • Trending
  • Latest Updates
  • Hot Picks