berita69.org, Jakarta- Pemerintah Indonesia secara resmi memperkenalkan skema kepegawaian baru, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang mulai berlaku pada tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi Aparatur Sipil Nasional (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Skema PPPK paruh waktu ini bertujuan untuk memberikan kepastian status dan hak-hak dasar bagi tenaga honorer yang belum berhasil menjadi ASN penuh waktu.
Dengan demikian, pemerintah berupaya mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja di sektor publik secara lebih fleksibel dan terstruktur.
Baca Juga
- Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu, Setara PNS?
- Heboh Honorer ‘Siluman’ Lolos PPPK Paruh Waktu, SK Langsung Dibatalkan
- PPPK Paruh Waktu Dapat Cuti Melahirkan hingga Tahunan, Ini Aturan Lengkapnya
Pengangkatan PPPK paruh waktu ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi ribuan tenaga non-ASN, sekaligus memastikan mereka mendapatkan penghasilan dan tunjangan yang layak sesuai dengan kontribusi kerja mereka.
Advertisement