Jam Kerja dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu - Cek Fakta berita69.org

Jam Kerja dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu - Cek Fakta berita69.org

  • Hot
Jam Kerja dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu - Cek Fakta berita69.org

2025-10-10 00:00:00
Pemerintah mulai terapkan skema PPPK paruh waktu di 2025. Ketahui rincian gaji PPPK paruh waktu, jam kerja, hingga tunjangan yang akan diterima.

berita69.org, Jakarta- Pemerintah Indonesia secara resmi memperkenalkan skema kepegawaian baru, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang mulai berlaku pada tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi Aparatur Sipil Nasional (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Skema PPPK paruh waktu ini bertujuan untuk memberikan kepastian status dan hak-hak dasar bagi tenaga honorer yang belum berhasil menjadi ASN penuh waktu.

Dengan demikian, pemerintah berupaya mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja di sektor publik secara lebih fleksibel dan terstruktur.

BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat ASN dan Konsep PPPK Paruh Waktu yang Fleksibel
BACA JUGA:Pelantikan PPPK Paruh Waktu: Solusi Penataan Tenaga Honorer
BACA JUGA:Tak Cuma Gaji, Ini Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Ini Alokasi PPPK Paruh Waktu di Kementerian PANRB
BACA JUGA:P3K Paruh Waktu Adalah Solusi Baru Penataan Honorer: Pahami Definisi dan Kriteria

Baca Juga

  • Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu, Setara PNS?
  • Heboh Honorer ‘Siluman’ Lolos PPPK Paruh Waktu, SK Langsung Dibatalkan
  • PPPK Paruh Waktu Dapat Cuti Melahirkan hingga Tahunan, Ini Aturan Lengkapnya

Pengangkatan PPPK paruh waktu ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi ribuan tenaga non-ASN, sekaligus memastikan mereka mendapatkan penghasilan dan tunjangan yang layak sesuai dengan kontribusi kerja mereka.

  • Viva
  • Cantik
  • Artis
  • Diet
  • Fashion
  • Headlines
  • Top Stories
  • Must Read
  • Hot Stories
  • Breaking News
  • Viral News
  • Hot Topics
  • Trending
  • Latest Updates
  • Hot Picks