berita69.org, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Polda Sumatera Barat (Sumbar) untuk menindak tegas pelanggaran hukum hukum pidana dan etik di kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan.
"Yang jelas Pak Kapolda sudah melaporkan, kepada saya terkait peristiwa yang terjadi dan saya minta untuk mendalami motifnya," tutur Listyo kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).
Baca Juga
- Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Jateng
- Kapolri Resmikan Gugus Tugas Polri Dukung Misi Asta Cita Prabowo
- Gelar Doa Lintas Agama di Jatim, Kapolri: Ikhtiar Pilkada Serentak Berjalan Aman
"Namun yang jelas saya sudah perintahkan agar kasus itu agar diproses tuntas terhadap pelakunya.
Oknum dari institusi agar ditindaktegas untuk proses etik maupun pidananya," sambungnya.
Advertisement
Listyo meminta penyidik untuk segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.
Dia menyatakan tidak segan memberikan sanksi tegas kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran etika pidana ataupun etik.
"Apalagi kalau motifnya dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi, saya minta siapapun, apapun pangkatnya tindak tegas, nggak usah ragu-ragu," jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono sendiri menyatakan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan kepada Kabag Ops AKP Polres Solok Selatan Dadang Iskandar selama sepekan ke depan.
"Proses sedang didalami propam, sedang kita turunkan.
Yang jelas kalau hal-hal yang bisa diproses bersifat etik ini secara umum akan kita lakukan.
Sehingga kemudian agar semuanya agar berjalan dengan baik.
Namun terhadap pelanggaran peraturan yang tidak bisa ditolerir saya minta tindak tegas," Listyo menandaskan.