KPU: Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Hanya 68 Persen - News berita69.org

KPU: Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Hanya 68 Persen - News berita69.org

  • Sport
KPU: Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Hanya 68 Persen - News berita69.org

2024-12-04 00:00:00
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membeberkan data tentang partisipasi masyarakat pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

berita69.org, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membeberkan data tentang partisipasi masyarakat pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Ketua KPU M.

Afifudin menyampaikan total partisipasi pemilih di pilkada se-Indonesia hanya 68 persen.

BACA JUGA: Dukung Pemilu Bersih, Komunitas E-Sport Pemalang Ajak Pemuda Lawan Kecurangan Lewat Platform Digital
BACA JUGA: PWNU Jakarta dan Ormas Betawi Deklarasi Pilkada Damai, Tolak Politik strategis Uang dan Kampanye Hitam
BACA JUGA: Respons Iran di Pilpres AS: Siapa Saja yang Jadi Presiden Tak Berpengaruh Bagi Kami

Baca Juga

  • LSI Denny JA Ungkap Motivasi Golput Meningkat di Pilkada 2024
  • Tim Pemenangan Andra-Dimyati Banten, Faizal Hermiansyah: Wujudkan Banten Jujur dan Amanah
  • Apa Itu Voter Fatigue dalam Pilkada 2024, Jangan Terjebak

"Dalam catatan kami 68 persen se-Indonesia.

Jadi rata-rata nasionalnya sekitar 68 persen," kata Afifudin dalam rapat bersama Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Afif mengakui persentase tersebut rendah dan pihaknya perlu melakukan evaluasi menyeluruh terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Yang bisa kami sampaikan, pertama, tentu kita harus mengevaluasi secara menyeluruh.

Apakah di internal kebijakan kami maupun di tingkat situasi yang lain," ujar Afif.

Menurut Afif, pilkada serentak dan Pemilu 2024 , baik pilpres maupun pileg, yang digelar di tahun yang sama juga menjadi catatan dan bahan evaluasi ke depan.

Apakah hal tersebut mempengaruhi rendahnya partisipasi pemilih.

"Kita juga harus berpikir untuk lebih mengakselerasikan apa-apa yang bisa kita lakukan terhadap pemilih kita ketika pemilu dan pilkada diselenggarakan di tahun yang sama, berhimpitan dengan nuansa dan kemeriahan yang berbeda," ujar Afif.

Sebelumnya, Komisi II DPR dan KPU RI telah menyepakati jadwal pilkada ulang di wilayah kotak kosong menang pada Pilkada 2024.

Tanggal pencoblosan pilkada ulang digelar pada 27 Agustus 2025.

Kesepakatan didapatkan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Kemendagri di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

"Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan ulang gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025, sebagaimana ketentuan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin, membacakan kesimpulan rapat, Rabu (4/12/2024).

Ketua KPU RI Afifudin menyampaikan ada dua opsi simulasi pencoblosan ulang yakni pada 27 Agustus dan 24 September 2025.

Untuk simulasi pencoblosan 27 Agustus 2025, persiapan pilkada ulang akan digelar pada bulan Februari 2025.

"Kami memberikan atau mengambil opsi tahapan pemilihan ulang di 27 Agustus 2025.

Ini yang katakanlah disebut sebulan lebih cepat, begitu," kata Afif.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment