LPSK Sebut Surat Pencairan Dana Korban Indosurya Hoaks

LPSK Sebut Surat Pencairan Dana Korban Indosurya Hoaks

  • Hot
LPSK Sebut Surat Pencairan Dana Korban Indosurya Hoaks

2025-11-06 00:00:00
Ketua LPSK Achmadi menyatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan dana investasi, tabungan, atau aset korban.

berita69.org, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan tidak pernah mencairkan dana korban penyamaran Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Saat ini tengah beredar surat di media sosial maupun pesan berantai terkait pencairan tabungan korban Indosurya.

Ketua LPSK Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Achmadi mengatakan bahwa surat dengan kop, logo, dan tanda tangan palsu dirinya yang beredar di media sosial maupun pesan berantai yang tersebar adalah tidak benar atau hoaks.

BACA JUGA:Cek Fakta: Hoaks Foto Militer Amerika dan Indonesia Kibarkan Bendera Bintang Kejora
BACA JUGA:Deretan Hoaks Penyamaran Catut Nama Soimah, Simak Agar Tak Tertipu

"LPSK menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat, kebijakan, maupun melakukan pencairan dana apa pun terkait kasus investasi Indosurya," jelas Achmadi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 5 November 2025, seperti dilansir dari Antara.

Dia menuturkan surat tersebut memuat keterangan seolah-olah LPSK akan mencairkan dana tabungan milik korban dengan nominal tertentu serta meminta pengiriman sejumlah uang administrasi.

Sesuai dengan mandat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang menghitung dan mengusulkan nilai restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan oleh pelaku tindak pidana kepada korban berdasarkan putusan pengadilan.

Dengan demikian, kata Achmadi, LPSK tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan dana investasi, tabungan, atau aset korban.

Kasus KSP Indosurya Cipta merupakan perkara tindak pidana penyamaran dan penipuan uang investasi dengan total kerugian mencapai triliunan rupiah, yang juga dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ribuan masyarakat menjadi korban akibat kegiatan penghimpunan dana ilegal yang dilakukan di luar ketentuan perbankan dan pasar modal.

  • Viva
  • Cantik
  • Artis
  • Diet
  • Fashion
  • Headlines
  • Top Stories
  • Must Read
  • Hot Stories
  • Breaking News
  • Viral News
  • Hot Topics
  • Trending
  • Latest Updates
  • Hot Picks