berita69.org, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah secara resmi mengumumkan penetapan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.
Keputusan penting ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Domisili dan Reformasi Birokrasi.
Penetapan jadwal ini bertujuan memberikan panduan yang jelas bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari instansi pemerintah, sektor swasta, hingga lembaga edukasi, dalam menyusun rencana kerja, kegiatan keagamaan, dan agenda lainnya.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan efisiensi dan efektivitas hari kerja dapat tercapai secara optimal.
Secara keseluruhan, masyarakat dapat menikmati total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026.
Kebijakan cuti bersama ini dirancang khusus untuk mendorong pariwisata alam domestik serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati libur akhir pekan yang lebih panjang.
Advertisement
