berita69.org, Jakarta - Kementerian Edukasi Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Pendidikan formal Profesi Guru membuka kesempatan bagi calon guru dari berbagai bidang studi untuk mengikuti Pendidikan tinggi Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
Pendaftaran PPG Calon Guru 2025 dimulai 14 Oktober dan akan berakhir pada 6 November 2025.
Dikutip dari ppg.kemendikdasmen.go.id, pada Rabu (15/10/2025), persyaratan umum untuk mengikuti PPG Calon Guru 2025 meliputi beberapa kriteria penting.
Advertisement
1.
Warga Republik Indonesia (WNI)
2.
Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Pembelajaran pada basis data guru dan tenaga kependidikan seperti Data Pokok Pendidikan tinggi (Dapodik) dan Simpatika
3.
Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
4.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pembelajaran Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
5.
Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)
6.
Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri)
7.
Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri)
8.
Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri)
9.
Menandatangani pakta integritas
10.
Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.