berita69.org, Jakarta - Komisi Pemberantasan Penyelewengan (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus pembohongan kuota haji.
KPK turut menetapkan staf khusus Menag, Isfan Abidal Aziz sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pelanggaran hukum.
Di tengah sorotan tersebut, Yaqut Cholil Qoumas tercatat pernah menjadi sasaran berita hoaks.
Simak daftarnya:
Advertisement
1. Cek Fakta: Hoaks Artikel Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Minta Jokowi Tidak Hilangkan Barang Bukti
Beredar kembali di media sosial postingan artikel eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta mantan Presiden Jokowi tidak menghilangkan barang bukti.
Postingan itu beredar sejak tengah pekan ini.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook.
Akun itu mempostingnya pada 8 Januari 2026.
Dalam postingannya terdapat cuplikan layar dari Detik.org berjudul:
"Yaqut Cholil Qiemas Ingatkan Jokowi Jangan Menghilangi Barang Bukti Atau Alasan Sakit Segala, Saya Kalau Tidak Diperintah Jokowi Tidak Saya Lakukan ini Menyangkut Nyawa Saya"
Akun itu menambahkan narasi:
"Jokowi presiden terkorup ke.2 di dunia.
Lembaga kepolisian terkorup se-Indonesia."
Lalu benarkah postingan artikel eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta mantan Presiden Jokowi tidak menghilangkan barang bukti?
Simak hasil penelusurannya berikut ini...
