berita69.org, Jakarta - Awal tahun 2026 akan segera tiba, dan pemerintah telah merilis daftar resmi hari libur nasional serta cuti bersama.
Masyarakat Indonesia dapat bersiap-siap untuk menandai kalender mereka, terutama untuk bulan Januari 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, bulan pertama tahun 2026 ini akan dihiasi oleh dua hari libur nasional.
Penetapan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi seluruh lapisan masyarakat dalam merencanakan aktivitas, baik untuk urusan pribadi, keluarga, maupun profesional sepanjang tahun.
SKB Tiga Menteri ini merupakan hasil kesepakatan antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Tanah air dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Keputusan ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk jadwal hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia.
Advertisement
