berita69.org, Jakarta - Pemerintah Indonesia secara resmi telah merilis jadwal libur akhir tahun 2025 yang dinanti-nantikan banyak pihak.
Penetapan ini mencakup perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, memberikan kejelasan bagi masyarakat untuk merencanakan berbagai aktivitas.
Jadwal komprehensif ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
SKB tersebut ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024 oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Kerajaan dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Total hari libur sepanjang tahun 2025 mencapai 27 hari, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, yang menjadi panduan resmi bagi seluruh instansi dan masyarakat.
Advertisement
Penetapan jadwal libur akhir tahun 2025 ini bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi global, dan pihak swasta dalam merencanakan kegiatan.
Selain itu, SKB ini juga menjadi rujukan penting bagi kementerian dan lembaga untuk merancang program kerja mereka secara efektif.
