berita69.org, Jakarta - Bulan Desember 2025 akan menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh masyarakat Indonesia, terutama dengan adanya penetapan hari libur nasional dan cuti bersama.
Pemerintah telah merilis jadwal resmi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang memberikan kepastian bagi masyarakat untuk merencanakan berbagai aktivitas akhir tahun.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Republik dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.
Penetapan jadwal libur ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan kesempatan bagi warga untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga.
Advertisement
Total ada 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang tahun 2025, dengan kejelasan utama di bulan Desember adalah perayaan Hari Raya Natal dan cuti bersama yang mengikutinya.
Informasi mengenai tanggal merah Desember 2025 ini terlalu krusial mengingat posisinya di penghujung tahun, yang sering dimanfaatkan untuk refleksi dan persiapan menyambut tahun baru.
Masyarakat dapat memanfaatkan waktu istirahat secara optimal, baik untuk urusan pribadi, keluarga, maupun merencanakan perjalanan wisata.
