PP Tunas, Menkomdigi Tegaskan Sanksi Hanya untuk Platform Digital Bukan Orangtua

PP Tunas, Menkomdigi Tegaskan Sanksi Hanya untuk Platform Digital Bukan Orangtua

  • Hot
PP Tunas, Menkomdigi Tegaskan Sanksi Hanya untuk Platform Digital Bukan Orangtua

2025-12-18 00:00:00
Meutya menegaskan, pemerintah didukung KPAI, Unicef, lembaga pemerhati anak, termasuk Kak Seto dan anak anak ketika menyusun PP Tunas.

berita69.org, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, sanksi pelanggaran hukum dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) hanya dikenakan kepada platform digital, bukan orangtua.

"Tapi orangtua juga harus kita persiapkan, karena kadang kadang katanya orangtua juga yang membiarkan anak anaknya bermain sosial media.

Namun aturan ini nanti hanya mengenakan sanksi kepada platform, bukan kepada orangtua bukan kepada anak.

Karena kalau Komdigi aturannya ya terkait ranah digitalnya, bukan kepada orangtuanya," kata Meutya di acara Temu Nasional Pegiat Literasi Digital 2025, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Meutya pun mengatakan, dalam waktu dekat akan memerlukan bantuan dari relawan pegiat literasi digital untuk melakukan sosialisasi dan pengenalan PP Tunas atau PP Tunggu Anak Siap yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025.

"Mulai dari sekarang ini sebetulnya akhir Desember ini, kita sudah gencar terus sosialisasi, agar PP ini bisa dijalankan dengan baik," ucap dia.

Dia menerangkan, regulasi untuk melindungi anak di ruang digital ini memang belum diimplementasikan.

Alasannya, harus memberikan waktu minimal satu tahun untuk penyesuaian.

"Mudah mudahan tahun depan sudah bisa kita laksanakan.

Apa yang ditunggu, detail detail pelaksanaannya, karena ini tidak mudah," kata dia.

"Ketika Australia itu November 2024 melahirkan undang undang dan bisa terlaksana kemarin Desember tanggal 10, 2025.

Kenapa, karena ini tidak mudah, dukungan platform menjadi penting.

Kalau platform tidak dukung, PP ini akan menjadi aturan yang tidak bisa dijalankan dengan baik," sambung dia.

Meutya menegaskan, pemerintah didukung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unicef, hingga lembaga pemerhati anak ketika menyusun aturan PP Tunas.

  • Viva
  • Cantik
  • Artis
  • Diet
  • Fashion
  • Headlines
  • Top Stories
  • Must Read
  • Hot Stories
  • Breaking News
  • Viral News
  • Hot Topics
  • Trending
  • Latest Updates
  • Hot Picks