berita69.org, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah merilis ketetapan penting mengenai hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Regulasi ini menjadi panduan bagi masyarakat, pelaku bisnis, dan sektor swasta dalam merencanakan berbagai aktivitas sepanjang tahun.
Total 27 hari libur ditetapkan, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, memberikan banyak kesempatan untuk istirahat dan rekreasi.
Salah satu periode yang paling dinanti adalah jadwal long weekend akhir Desember 2025 yang bertepatan dengan perayaan Natal.
Kombinasi hari libur nasional dan cuti bersama ini akan menciptakan periode libur panjang selama empat hari berturut-turut, mulai dari Kamis, 25 Desember hingga Minggu, 28 Desember 2025.
Momen ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk merencanakan liburan tanpa perlu mengajukan cuti tambahan.
Ini Penjelasan Resmi Cuti Bersama Natal
Ketetapan ini tidak hanya memberikan kepastian jadwal, tetapi juga diharapkan dapat mendorong sektor pariwisata alam dan perekonomian lokal.
Dengan adanya kepastian mengenai jadwal long weekend akhir Desember 2025, masyarakat dapat lebih leluasa mempersiapkan perjalanan, berkumpul dengan keluarga, atau sekadar menikmati waktu luang di penghujung tahun.
Advertisement
Simak jadwal libur akhir Desember 2025 dan awal Januari 2026 berikut ini:
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari Libur Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
- Sabtu, 27 Desember 2025: Tanggal Merah
- Minggu, 28 Desember 2025: Tanggal Merah
- Kamis, 1 Januari 2025: Hari Libur Tahun Baru
- Sabtu, 3 Januari 2026: Tanggal Merah
- Minggu, 4 Januari 2026: Tanggal Merah
