berita69.org, Jakarta Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Suami artis Sandra Dewi itu terbukti melakukan tindak pidana manipulasi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022 dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan rasa geramnya, dan mendorong kejaksaan agar bisa memperbaiki penilaian mereka di mata publik atas vonis Harvey.
Baca Juga
- Cek Fakta: Hoaks Mahfud Md Diangkat Prabowo Jadi Jaksa Agung
- Dikabarkan Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md: Itu Berita Hoaks
- Mahfud MD Kritik Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis: Tidak Logis dan Menyentak Rasa Keadilan
“Kalau Kejagung mau konsisten, dulu pernah terjadi pada Henry Surya.
Terjadi pada Yan darmadi.
Ketika hanya mau didenda.
Kami usul, ini pengadilan, kena kan 2 triliun dan penjara 16 tahun.
Nah kalau ini (Harvey Moeis) mau dilakukan bisa naik banding lagi,” kata Mahfud kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Jumat (27/12/2024).
Advertisement
Mahfud mencatat, kasus Harvey masih terus berproses.
Artinya sebelum inkrah sampai di tingkat Mahkamah Agung (MA).
“Ini belum inkrah semuanya, jadi masih bisa dilakukan (banding),” kata dia.
Mahfud menambahkan, selain soal vonis yang tidak memenuhi rasa keadilan publik, alasan pertimbangan di balik vonis dirasa tampak mengada-ada dan dibuat-buat.
Diketahui, hakim menyebut Harvey berkelakuan baik dan memiliki tanggungan keluarga yang menyebabkan hukuman dijatuhkan tidak sesuai tuntutan jaksa 12 tahun.
“Pertimbangan bisa dicari-cari.
Apalagi pertimbangannya karena katanya sopan.
Mana ada orang diadili tidak sopan.
Semua orang diadili pakai jilbab, pakai sarung, pakai ini.
Itu enggak bisa.
Karena punya anak.
Semua maling punya anak,” kata Mahfud.
Dia pun menyindir, kalau pertimbangan vonis adalah kemanusiaan maka sekalian maling-maling kecil yang memenuhi penjara dilepaskan.
“Kalau mau membebaskan orang, menurut saya yang dibebaskan maling-maling kecil itu,” dia menutup.