Menteri Hukum Jelaskan Syarat Napi Dapat Amnesti Ikuti Kemampuan Komcad - News berita69.org

Menteri Hukum Jelaskan Syarat Napi Dapat Amnesti Ikuti Kemampuan Komcad - News berita69.org

  • Sport
Menteri Hukum Jelaskan Syarat Napi Dapat Amnesti Ikuti Kemampuan Komcad - News berita69.org

2024-12-28 00:00:00
Sebanyak 44 ribu narapidana akan mendapat amnesti atau pengampunan dari negara terhadap tindak pidana yang dilakukan. Namun syarat mendapatkan hal tersebut tidaklah mudah.

berita69.org, Jakarta Sebanyak 44 ribu narapidana akan mendapat amnesti atau pengampunan dari wilayah terhadap tindak pidana yang dilakukan.

Namun syarat mendapatkan hal tersebut tidaklah mudah.

Menteri Koordonator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut para napi harus bersedia mengikuti kegiatan komponen cadangan (komcad).

BACA JUGA: Menteri Hukum Sebut Kenaikan PPN 12 Persen untuk Lindungi Rakyat
BACA JUGA: Menteri Hukum Respons Kritik Mahfud MD soal Niatan Prabowo yang Akan Maafkan Koruptor
BACA JUGA: Menteri Hukum soal Prabowo Ingin Maafkan Koruptor: Masih Perlu Pertimbangan MA dan DPR

Baca Juga

  • Klarifikasi Lengkap Menkum Supratman soal Denda Damai Koruptor
  • Menkum Supratman: Wacana Maafkan Koruptor Pernah Diusukan Mahfud Md saat Jadi Menteri Kehakiman
  • Menteri Hukum Klarifikasi Soal Denda Damai untuk Pengampunan Koruptor

Menanggapi hal itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dukungannya.

Memang mereka yang diikutkan bukan seluruhnya karena memang diukur dari keterbatasan jasa.

"Presiden mengarahkan supaya itu bagi mereka yang fisiknya masih kuat.

Di samping diikutsertakan dalam kegiatan swasembada pangan, mereka juga diminta untuk diikutsertakan supaya bisa menjadi komponen cadangan (komcad).

Saya rasa niatnya bagus," ujar Supratman di Jakarta, dikutip Sabtu (28/12/2024).

Supratman optimistis hal itu bisa dilakukan.

Artinya mereka memiliki kemampuan latihan bela kerajaan juga kecintaan kepada kawasan air dan nasionalisme yang bisa berkembang lebih baik.

"Nah karena itu, sekali lagi (kerajaan) tidak sekadar mengampuni, tetapi memberikan jalan keluar kepada penduduk lain," jelas Supratman.

Soal proses dan tahapan terkait pemberian amnesti kepada napi, Supratman mengaku masih dalam tahap penilaian atau assessment.

Dia memastikan ada proses berjenjang mulai dari presiden yang bersurat ke DPR hingga aturan turunan oleh kementerian terkait.

"Kita menunggu proses tahap pertama dulu terkait dengan assessment yang dilakukan oleh Kementerian Imipas.

Begitu ini ada dan sudah pasti Presiden mengirim surat kepada DPR, baru kemudian kami akan bicara lintas kementerian, termasuk Kementerian Pertahanan untuk terkait dengan komcad tadi," jelas dia.

Meski narapidana yang akan mendapatkan amnesti jumlahnya ditaksir mencapai 44 ribu, namun dia menegaskan tidak ada narapidana kasus pelanggaran etika yang ikut diampuni.

"Sama sekali dari 44 ribu itu tidak ada satu pun terkait dengan kasus pembohongan.

Sama sekali tidak ada," tegas Supratman.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment