berita69.org, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan, pemerintah bisa mengambil alih lahan bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.
Lokasi itu bakal dikategorikan sebagai lokasi terlantar.
Hal ini disampaikan Nusron saat hadir dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/7/2025).
Baca Juga
- Kata Menteri Nusron soal Heboh Pulau Indonesia Dijual Online
“Policy-nya terhadap yang sudah terpetakan dan bersertifikat manakala sejak dia disertifikasikan, dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas finansial maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti plot tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” kata Nusron.
Advertisement
Nusron menyampaikan, proses peringatan kepada pemilik lahan akan dilakukan secara bertahap.
Tahapan dimulai dari pemberitahuan awal, lalu surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
Setelah itu, jika dalam kurun waktu total 587 hari sejak surat pertama tidak ada perubahan, lahan tersebut akan dikategorikan terlantar.
Tanah lapang terlantar, dapat didistribusikan oleh pemerintah pusat sebagai objek land reform atau reforma agraria.