Soal Capim dan Cadewas KPK, Pimpinan DPR: Belum Ada Pembicaraan - News berita69.org

Soal Capim dan Cadewas KPK, Pimpinan DPR: Belum Ada Pembicaraan - News berita69.org

  • Sport
Soal Capim dan Cadewas KPK, Pimpinan DPR: Belum Ada Pembicaraan - News berita69.org

2024-10-23 00:00:00
Adies Kadir, menyatakan bahwa hingga saat ini, rapat pimpinan DPR belum membahas terkait surat presiden (surpres) mengenai calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

berita69.org, Jakarta Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan bahwa hingga saat ini, rapat pimpinan DPR belum membahas terkait surat presiden (surpres) mengenai calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Perampokan (KPK).

"Saya belum tahu.

Rapat pimpinan belum ada pembicaraan itu.

Nanti kita lihat ya, saya belum tahu pastinya," ujar Adies saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10).

BACA JUGA: Ditugaskan di Komisi III DPR, Stevano Siap Perjuangkan Kesetaraan Hukum Warga NTT
BACA JUGA: Baleg DPR Segera Susun Prolegnas, RUU PPRT Masuk Daftar
BACA JUGA: 3 Fakta Terkait Rapat Paripurna DPR RI Tetapkan Komisi, Pimpinan, Beserta Mitra Kerja

Baca Juga

  • Willy Aditya Jadi Ketua Komisi XIII DPR RI, Ini Ruang Lingkup Kerjanya
  • Tangkap Hakim di Surabaya, Sahroni DPR: Kejagung Objektif dan Tegas
  • Masuk Komisi XII DPR, Eddy Soeparno Fokus di Isu Bahan bakar Bersih

Ketika ditanya lebih lanjut apakah DPR sudah menerima surat tersebut, Adies tak menjawab secara lugas.

"Saya tidak tahu ya.

Sudah terima atau tidak.

Di Ibu Ketua DPR (Puan Maharani) coba, atau di kesekjenan.

Pembicaraan tentang capim KPK belum," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat presiden (surpres) terkait hasil seleksi calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) KPK.

"Presiden telah menandatangani surpres calon pimpinan dan calon dewas KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya, Selasa (15/10).

"Surpres tertanggal 15 Oktober 2024," sambungnya.

Ari mengatakan sesuai Undang-Undang (UU) KPK, presiden akan menyampaikan daftar capim dan cadewas KPK sesuai dengan hasil panitia seleksi ke lembaga legislatif.

Jokowi memiliki waktu paling lambat 14 hari kerja untuk menyampaikan capim dan cadewas KPK ke DPR sejak tanggal diterimanya daftar nama dari Pansel.

"Pansel menyampaikan kepada Presiden tanggal 1 Oktober 2024," ujarnya.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment