berita69.org, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah merilis daftar resmi hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025.
Keputusan ini menjadi panduan penting bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari instansi pemerintah, swasta, hingga individu dalam merencanakan aktivitas.
Total ada 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang telah ditetapkan, memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga.
Advertisement
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Nasional dan Reformasi Birokrasi.
Adanya jadwal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja dan kualitas hidup masyarakat.
Dengan rincian tanggal merah 2026 yang jelas, masyarakat dapat lebih awal mengatur agenda liburan, perjalanan, atau kegiatan penting lainnya sepanjang tahun.
Penetapan ini juga bertujuan untuk menciptakan keselarasan dalam perencanaan kegiatan nasional dan regional.
Simak rincian lengkapnya agar Anda tidak ketinggalan informasi penting ini.
