berita69.org, Jakarta PDI Perjuangan memastikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDIP Yasonna Hamonangan Laolly (YHL) akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Pengancaman (KPK).
Kedua elite PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka kasus rasuah Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.
Hasto sendiri disangkakan tindak pidana lain yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Baca Juga
- Top 3 News: Propam Polri Ambil Alih Kasus Belasan Polisi Peras 45 WN Malaysia di Acara DWP 2024
- PDIP Diyakini Tetap Solid Usai Hasto Tersangka, Hanya Perlu Sekjen Pengganti
- 6 Fakta Terkait KPK Tetapkan Sekjen PIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka di Kasus Harun Masiku
"Pasti beliau berdua akan mengikuti proses hukum yang ada," kata Ronny kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Advertisement
Saat ini, lanjut Ronny, pihaknya sedang mempersiapkan langkah hukum terait penetapan Hasto Kristiyanto dan Yasonna sebagai tersangka.
Namun untuk detailnya, Ronny belum menyampaikannya saat ini.
"Saat ini kami lagi ketekunan persiapan langkah-langkah hukum kami.
Ini terkait strategi.
Nanti pada waktunya kami sampaikan," ujar Ronny.
Sebelumnya, DPP PDIP mempertanyakan keputusan Komisi Pemberantasan Pencurian (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara PDIP Chico Hakim menyatakan pihaknya belum mendapatkan kejelasan kasus apa yang menjerat Yasonna.
"Kami amat menyayangkan hal ini (pencekalan) karena tidak ada kejelasan dan atas keterlibatan Pak Yasonna tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini," kata Chico kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Meski demikian, Chico menegaskan, PDIP akan menghormati segala proses hukum yang tengah dijalani Yasonna ataupun Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
"Namun, kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Chico.
Namun, ia mengingatkan KPK tidak boleh mempolitisasi kasus ataupun bertindak tidak profesional.
"Tapi dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan, memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politiasi yang sedang terjadi," pungkas Chico.
Hasto dan Yasonna Dicekal
Komisi Pemberantasan Pemufakatan (KPK) melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly (YHL) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) terkait kasus rasuah Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.
"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Domisili Indonesia, yaitu YHL dan HK," tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Adapun pencegahan ke luar negeri atau dicekal pergi ke luar negeri dilakukan KPK sebagai upaya penyidikan.
"Keputusan ini berlaku untuk 6 atau enam bulan," tutup Tessa.