berita69.org, Jakarta Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik luar negeri, Hukum, dan Keamanan cyber (Menko Polhukam) Mahfud Md mengkritik dakwaan dan vonis ringan yang diberikan kepada Harvey Moeis terkait kasus pelanggaran timah.
Mahfud mengatakan berdasarkan dakwaan, Harvey dinyatakan melakukan pelanggaran peraturan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta merugikan wilayah hukum Rp300 triliun.
Namun, kata dia, jaksa hanya hanya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara dan pengembalian keuangan wilayah hukum Rp210 miliar.
Baca Juga
- Tak Unggah Foto Natal Tahun Ini, Intip 7 Potret Sandra Dewi dengan Pohon Natal dari Tahun ke Tahun
- Sudjiwo Tejo Sindir Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis: Konsisten Majakin daripada Rampas Harta Koruptor
- Viral Sandra Dewi Hapus Foto Suami Usai Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
"Harvey Moeis didakwa melakukan pelanggaran hukum dan TPPU yang merugikan keuangan tanah air Rp 300 Trilliun.
Dakwaannya konkret “merugikan keuangan negeri”, bukan peluang “merugikan perekonomian bangsa”," kata Mahfud melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd, Kamis (27/12/2024).
Advertisement
"Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan kerajaan sebesar Rp 210 Miliar dan denda Rp 1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun," sambungnya.
Sementara itu, hakim hanya memvonis Harvey dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda serta pengembalian uang wilayah yang totalnya hanya Rp 211 Miliar.
Mahfud pun menilai vonis ini luar biasa menyesakkan sebab hukumannya begitu ringan ditengah kerugian nasional yang besar akibat kasus pengancaman tersebut.
"Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan bangsa Rp 300 Trilliun, tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan wilayah hukum," jelasnya.
"Tak logis, menyentak rasa keadilan," ujar Mahfud Md melalui akun X-nya, menanggapi hukuman Harvey Moeis.