berita69.org, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana tipu daya rasuah dan atau gratifikasi penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Salah satunya adalah mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung (MA).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pemeriksaan keduanya dilakukan pada Rabu, 20 November 2024.
Baca Juga
- Kejagung Diminta Taat Hukum Terkait Pengembalian Kerugian Tanah air Kasus Timah
- Top 3: Daftar Aset Milik Bos Sriwijaya Air Hendry Lie yang Disita Kejaksaan Agung
- PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tom Lembong Hari Ini, Senin 18 November 2024
“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana penyelewengan rasuah dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” tutur Harli dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
Advertisement
Para saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA.
Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat (LR).
Kemudian saksi Deddy Isniyanto (DI) selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 sampai dengan saat ini.
Dia dimintai keterangam untuk tersangka Meirizka Widjaja (MW).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka dan menahan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur.
Dia menghabiskan sebanyak Rp 3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Meirizka Widjaja berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).
"Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu smpai putusan sejumlah Rp2 miliar," tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
"Sehingga total Rp3,5 miliar," sambungnya.
Menurutnya, Meirizka Widjaja bersepakat dengan Lisa Rahmat untuk mengakali vonis hakim PN Surabaya.
Ibu Ronald Tannur itu pun menyanggupi untuk menyiapkan setiap biaya yang diperlukan.
"Dalam setiap permintaan dana oleh LR terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan kepada MW," jelas dia.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Meirizka Widjaja pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan di Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," Qohar menandaskan.