Kemendagri Tunjuk Wagub Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu - News berita69.org

Kemendagri Tunjuk Wagub Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu - News berita69.org

  • Sport
Kemendagri Tunjuk Wagub Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu - News berita69.org

2024-11-25 00:00:00
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Minggu malam 24 November 2024.

berita69.org, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan draf surat penunjukan Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah untuk menjadi pelaksana tugas gubernur Bengkulu.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan Komisi Pemberantasan Penyamaran (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran etika pada Minggu malam 24 November 2024.

Bima menjelaskan, penunjukan Rosjonsyah sebagai pelaksana tugas Gubernur Bengkulu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tiba di Gedung KPK
BACA JUGA: KPK Duga Uang yang Disita Saat OTT di Bengkulu Terkait Pilkada
BACA JUGA: OTT 7 Orang di Bengkulu, KPK Sita Sejumlah Uang

Baca Juga

  • Profil Cagub dan Cawagub Bengkulu 2024, Berikut Partai Pengusungnya
  • KPU Bengkulu Jelaskan Status Pencalonan Cagub Petahana Usai Terjaring OTT KPK
  • OTT KPK di Bengkulu, Jumlah Orang Ditangkap Bertambah Jadi 8

"Kemendagri saat ini sedang menyiapkan draf surat kepada Wakil Gubernur Bengkulu untuk menunjuk yang bersangkutan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu," kata Bima Arya, saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2024).

Lebih lanjut, Bima Arya menjelaskan, penunjukan pelaksana tugas tersebut, agar penyelenggaraan pemerintah tidak terganggu.

Terutama, pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024.

"Sehingga pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Bengkulu tidak terganggu/dapat tetap berjalan, terutama dalam menghadapi hari Pilkada di Provinsi Bengkulu bisa terselenggara dengan baik," jelas dia.

KPK menangkap Rohidin Mersyah dan tujuh pejabat Bengkulu lainnya di sejumlah lokasi pada Sabtu 23 November 2024.

KPK menyebut, Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali.

Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan oleh KPK.

Mereka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca.

Sementara lima orang lainnya dipulangkan.

Sebagai informasi, Rohidin Mersyah tengah berkontestasi di Pilkada 2024.

Dia berpasangan dengan Meriani.

Pasangan calon itu maju Pilgub Bengkulu dengan dukungan Partai Golkar, Hanura, PPP dan PKS.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment