berita69.org, Jakarta - KPU Jawa Barat (Jabar) mengingatkan bahwa pelanggaran selama masa tenang pada 24-26 November 2024 dapat dikenai sanksi.
Oleh karena itu, KPU mengimbau pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat beserta tim suksesnya untuk menghentikan seluruh bentuk kampanye, baik di lapangan maupun di media sosial.
Ketua Divisi Sosialisasi, Akademik Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jabar, Hedi Ardia, menegaskan bahwa pihak yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 187 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada.
Baca Juga
- KPU Jabar Makin Semangat Tingkatkan Mutu JDIH
"Ketika ada pasangan calon atau tim suksesnya yang melanggar ketentuan tersebut, KPU sepenuhnya menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan penindakan atas pelanggaran peraturan yang terjadi, sesuai ketentuan yang ada," kata Hedi di Bandung, Minggu (24/11/2024).
Advertisement
Menurut Hedi, masa tenang adalah waktu krusial bagi masyarakat untuk merenungkan pilihan mereka secara bijak sebelum memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Karena pada momen ini seluruh pihak wajib menghentikan segala aktivitas kampanye dan memberikan ruang kepada pemilih untuk mempertimbangkan secara matang kandidat yang akan mereka pilih.
Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan momen ini untuk mempelajari visi, misi, dan program seluruh pasangan calon yang ada," jelasnya.