Menkum Kaji Pemulangan Napi Bali Nine ke Australia - News berita69.org

Menkum Kaji Pemulangan Napi Bali Nine ke Australia - News berita69.org

  • Sport
Menkum Kaji Pemulangan Napi Bali Nine ke Australia - News berita69.org

2024-11-25 00:00:00
Supratman mengungkap, secara prinsip Prabowo telah menyetujui pemindahan napi WNA ke negara asalnya. Hal itu didasarkan atas alasan kemanusiaan.

berita69.org, Jakarta - Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) Supratman Andi Agtas menyatakan, masih mengkaji pemindahan lima narapidana jaringan narkoba ‘Bali Nine’ ke Australia.

Dia mengatakan, pihaknya masih mempelajari dengan melibatkan stakeholder terkait.

“Saat ini kami masih mempelajari bersama dengan Pak Menko Yusril, dan para stakeholder terkait.

Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden RI Bapak Prabowo, sehingga keputusan yang nantinya diambil adalah yang terbaik,” kata Supratman seperti dikutip dari siaran pers Senin (25/11/2024).

BACA JUGA: Top 3 News: Prabowo Tiba di Lokasi Air Usai Kunjungan Kerja ke Enam Negeri
BACA JUGA: Bawa INA Mendunia, Prabowo Mau Belajar Sovereign Wealth Fund ke UEA

Baca Juga

  • Prabowo Bawa Oleh-Oleh Ini Usai Sambangi Presiden UEA
  • Prabowo Subianto Siap Mencoblos di Pilkada Jabar, Pemkab Bogor Siapkan Fasilitas Lengkap
  • Kenaikan Upah Minimum Bakal Dibagi 2 Kategori, Seperti Apa?

Supratman mengumumkan, secara prinsip Prabowo telah menyetujui pemindahan napi WNA ke kerajaan asalnya.

Hal itu didasarkan atas alasan kemanusiaan.

“Presiden telah menyetujui secara prinsip (pemindahan napi WNA ke nasional asal) atas dasar kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan republik-republik sahabat," jelas Supratman.

Supratman menjelaskan, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional, tetapi pihaknya akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin. 

“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan wilayah sahabat.

Namun, kita juga harus memastikan bahwa nasional mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” tutur Supratman.

Salah satu alasan yang wajib dipenuhi, lanjut Supratman, wilayah hukum asal dari napi WNA, harus mengakui putusan pengadilan Indonesia karena Indonesia berwenang mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Bangsa Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Napi WNA dipindahkan ke bangsa asalnya bukan berarti bebas, tetapi mereka harus menyelesaikan masa tahanannya di tanah air masing masing sesuai putusan hukum Indonesia,” tegas Supratman. 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment