Tanggapi Pemberitaan Pemindahan Napi WNA, Menteri Hukum Nyatakan Masih dalam Kajian - News berita69.org

Tanggapi Pemberitaan Pemindahan Napi WNA, Menteri Hukum Nyatakan Masih dalam Kajian - News berita69.org

  • Sport
Tanggapi Pemberitaan Pemindahan Napi WNA, Menteri Hukum Nyatakan Masih dalam Kajian - News berita69.org

2024-11-25 00:00:00
Supratman juga menerangkan bahwa secara prinsip, pemindahan napi WNA ke negara asalnya sudah disetujui oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

berita69.org, Jakarta Terkait pemberitaan tentang pemindahan 5 terpidana seumur hidup warga tanah air asing (WNA) atas kasus jaringan narkoba ‘Bali Nine’ ke wilayah hukum asalnya yaitu Australia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa hal ini masih dalam kajian.

Supratman juga menjelaskan bahwa pihaknya masih mempelajari dengan melibatkan stakeholder terkait.

“Saat ini kami masih mempelajari bersama dengan Pak Menko Yusril, dan para stakeholder terkait.

Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden RI Bapak Prabowo, sehingga keputusan yang nantinya diambil adalah yang terbaik,” jelas Supratman di Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Baca Juga

  • Pembebasan Mary Jane, Kemenkumham DIY Ikuti Kebijakan Pusat
  • Kemenkumham Maluku Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital
  • Lapas Narkotika Pangkalpinang Gelar Razia, Petugas Sita Ponsel hingga Pemanas Air
Telah Disetujui Presiden Prabowo Subianto

Supratman juga menerangkan bahwa secara prinsip, pemindahan napi WNA ke tanah air asalnya sudah disetujui oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

“Presiden telah menyetujui secara prinsip (pemindahan napi WNA ke nasional asal) atas dasar kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan bangsa-bangsa sahabat," ujar Supratman.

Supratman menjelaskan lebih lanjut bahwa sampai saat ini, Indonesia masih belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional.

Namun, pihaknya akan tetap mengupayakan proses tersebut secepat mungkin.

“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan nasional sahabat.

Namun, kita juga harus memastikan bahwa tanah air mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” tegas Supratman.

Selain itu menurut Supratman, negeri asal napi WNA harus mengakui putusan pengadilan Indonesia.

Hal ini karena Indonesia berwenang mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Bangsa Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Napi WNA dipindahkan ke domisili asalnya bukan berarti bebas, tetapi mereka harus menyelesaikan masa tahanannya di negeri masing masing sesuai putusan hukum Indonesia,” beber Supratman.

Upayakan Pemulangan Napi asal Indonesia yang Ditahan di Luar Negeri

Tak hanya memindahkan napi WNA ke tanah air asalnya, Supratman juga mengungkapkan bahwa Indonesia akan mengupayakan pemulangan narapidana asal Indonesia yang saat ini sedang ditahan di luar negeri.

"Kami juga meminta keluarga kami, Warga Tanah air Indonesia (WNI) yang ada di luar (menjadi narapidana), sedapat mungkin juga bisa kembali ke Indonesia kalau terjadi pertukaran.

Akan tetapi mekanismenya masih dalam kajian," ujar Supratman.

Hingga saat ini, kata Supratman, pihaknya sudah menerima surat dari para duta besar wilayah sahabat terkait pemindahan napi WNA ke tanah air asalnya.

"Para duta besar sudah bermohon surat kepada kami dan ditunjukkan nanti kepada Presiden menyangkut soal permohonan untuk pengalihan," ucapnya.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment