Polda NTT Dinilai Punya Alasan Kuat Memecat Ipda Rudy Soik - News berita69.org

Polda NTT Dinilai Punya Alasan Kuat Memecat Ipda Rudy Soik - News berita69.org

  • Sport
Polda NTT Dinilai Punya Alasan Kuat Memecat Ipda Rudy Soik - News berita69.org

2024-10-22 00:00:00
Sejumlah pihak termasuk Ipda Rudy Soik menduga sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dilayangkan dikarenakan upaya membongkar mafia BBM.

 

berita69.org, Jakarta - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memecat Ipda Rudy Soik dengan alasan pelanggaran peraturan etik.

Namun begitu, sejumlah pihak termasuk dirinya menduga sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dilayangkan dikarenakan upaya membongkar mafia BBM.

BACA JUGA: Ipda Rudy Soik Dipecat, Tiga Kali Langgar Disiplin
BACA JUGA: Akhir Pelarian DPO Perdagangan Orang di NTT, Polisi Buru Pelaku Lain
BACA JUGA: Tergiur Promo Bunga Tabungan, Nasabah Bank BUMN di Atambua Kehilangan Rp100 Juta
BACA JUGA: Polda NTT Perketat Pengawasan Lintas Batas Jelang Kunjungan Paus Fransiskus ke Timor Leste

Baca Juga

  • Rudy Soik Tantang Polda NTT Soal BBM Ilegal
  • Polemik Pemecatan Ipda Rudy Soik, Kapolda NTT Buka Suara
  • Nasib Ipda Rudy Soik, Usai Dipecat Kini Dilaporkan soal Pencemaran Nama Baik

Terkait hal itu, Ketua Panitia Seleksi Anggota Kompolnas 2024 Hermawan Sulistyo meyakini adanya alasan kuat atas langkah Polda NTT memecat anggotanya itu.

Ipda Rudy juga pernah tiga kali dikenakan skors, bahkan sempat dimasukkan ke sel tahanan.

"Yang bersangkutaan punya catatan kriminal yang buruk.

Dipanggil untuk sidang kasus BBM tidak mau datang.

Kalau tidak merasa bersalah kan dia bisa membela diri di persidangan," tutur Hermawan kepada wartawan, Senin (21/10/2024).

Menurutnya, sidang anggota Polri dilakukan secara independen dan transparan.

Jika terus tidak hadir, terdakwa tentu sulit lepas dari jerat hukum.

"Bawa penasehat hukum sendiri atau yang disediakan oleh Polri.

Kalau tidak puas ada mekanisme banding," jelas Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional itu.

Direktur Lembaga Kajian Strategis Polri (LEMKAPI) Edi Hasibuan menambahkan, langkah Polda NTT merekomendasikan PTDH terhadap Ipda Rudy pasti tidak sembarangan.

"Kami berpandangan, polda berani memberikan putusan karena sudah melalui proses yang panjang dan lalu menetapkan PTDH," kata dia.

Panitia Seleksi Anggota Kompolnas 2024 itu menilai, Ipda Rudy dapat mengajukan banding atas putusan Komisi Sidang Etik Polda NTT jika keberatan atas sanksi tersebut.

"Kinerja Soik mungkin selama ini banyak berantas BBM ilegal.

Tapi semua harus mengikuti prosedur yang ada.

Tentu hal ini yang harus kita tanyakan kepada Polda NTT.

Apakah SOP sudah dilakukan dengan benar.

Polisi tidak boleh salah dalam melakukan tindakan hukum," ungkapnya.

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim turut menyarankan Ipda Rudy Soik untuk mengambil langkah hukum banding atas putusan PTDH itu.

Polda NTT pun juga harus merespon secara terbuka untuk menerima banding.

"Kompolnas akan memantau proses banding nantinya.

Tentu proses sidang banding tetap harus profesional, transparan dan akuntabel.

Terkait materi dugaan pelanggaran hukum biar diperiksa kembali apabila dilakukan banding," ujar Yusuf.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment