Raffi Ahmad Akan Dilantik Menjadi Utusan Khusus Presiden, Bidang Apa? - News berita69.org

Raffi Ahmad Akan Dilantik Menjadi Utusan Khusus Presiden, Bidang Apa? - News berita69.org

  • Sport
Raffi Ahmad Akan Dilantik Menjadi Utusan Khusus Presiden, Bidang Apa? - News berita69.org

2024-10-22 00:00:00
Raffi mengaku mendapat arahan khusus dari Prabowo.

berita69.org, Jakarta - Artis sekaligus presenter, Raffi Ahmad mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Raffi dikabarkan akan dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

"Ya jadi apa aja kita kalau diperintah untuk bangsa dan nasional kita siap," kata Raffi Ahmad di Istana. 

BACA JUGA: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Rayakan Anniversary ke-10 Pernikahan Bersama Warga
BACA JUGA: 6 Foto Kenangan Raffi Ahmad dan Jokowi, dari Era Pandemi Covid-19 hingga Nikahan Kaesang Pangarep
BACA JUGA: Raffi Ahmad Masuk Radar Kabinet Prabowo Subianto: Siap Berkontribusi untuk Negeri

Baca Juga

  • Tubagus Joddy Mantan Sopir Vanessa Angel Jadi Konten Kreator Raffi Ahmad, Berjuang Berikan yang Terbaik
  • Raffi Ahmad Sempat Masuk Radar Kabinet Prabowo Subianto: Siap Berkontribusi untuk Negeri
  • Tubagus Joddy Mantan Sopir Mendiang Vanessa Angel Temukan Harapan Baru Lewat Raffi Ahmad

Raffi mengaku mendapat arahan khusus dari Prabowo.

"Pastinya ada (arahan khusus) tapi untuk diskusi lebih lanjut lagi nanti setelah pelantikan," kata dia.

Raffi mengatakan dirinya juga sudah menyiapkan program-program kerja.

"Insyaallah," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024, saat ia masih menjabat sebagai presiden.

Perpres ini mengatur tentang keberadaan dan drama dari Tim Penasihat dan Utusan Khusus Presiden yang dibentuk untuk membantu memperlancar tugas presiden.

Keduanya akan menangani tugas-tugas spesifik yang tidak tercakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Baik Penasihat Khusus Presiden maupun Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Laporan pelaksanaan tugas mereka dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pengangkatan dan tugas pokok kedua tim ini akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Yang menarik, anggota tim penasihat dan utusan khusus dapat berasal dari pegawai negeri sipil maupun non-pegawai negeri sipil.

Perpres ini juga mengatur tentang Staf Khusus Presiden, dengan jumlah maksimal 15 orang.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment