Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku Hari Ini Minggu, 29 Desember 2024 - News berita69.org

Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku Hari Ini Minggu, 29 Desember 2024 - News berita69.org

  • Sport
Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku Hari Ini Minggu, 29 Desember 2024 - News berita69.org

2024-12-29 00:00:00
Pada akhir pekan ini, Minggu (29/12/2024), aturan ganjil genap tidak diterapkan. Dengan demikian, semua kendaraan bebas melintas di wilayah Jakarta kapan saja dan di mana saja.

berita69.org, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta masih memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih melalui skema ganjil genap.

Namun, pada akhir pekan ini, Minggu (29/12/2024), aturan ganjil genap tidak diterapkan.

Dengan demikian, semua kendaraan bebas melintas di wilayah Jakarta kapan saja dan di mana saja.

BACA JUGA: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada Libur Nasional Natal Hari Ini, Rabu 25 Desember 2024
BACA JUGA: Libur Nataru, Pemprov Tiadakan Ganjil Genap Jakarta pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025
BACA JUGA: 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini Selasa 24 Desember 2024

Baca Juga

  • Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini Jumat 27 Desember 2024
  • Simak, Aturan Ganjil Genap Jakarta Saat Libur Nataru
  • Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta: Pengecualian pada Kamis, 26 Desember 2024 dan Tips Berkendara

Sebagaimana diketahui, aturan ganjil genap Jakarta memang tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, tanggal merah, maupun hari libur nasional.

Saat diterapkan, pembatasan ini berlaku di 26 titik jalan utama Jakarta dengan jadwal ganjil genap yang terbagi dalam dua sesi, yaitu pagi hari dan sore hingga malam hari.

Pembatasan kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta yang masih berlaku saat ini merupakan salah satu langkah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, serta mengurangi emisi karbon kendaraan di Ibu Kota.

Perluasan kawasan ganjil-genap ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 yang mengubah Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil-genap.

Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment