Kejagung Banding Vonis Harvey Moeis Dkk di Kasus Penyimpangan Timah - News berita69.org

Kejagung Banding Vonis Harvey Moeis Dkk di Kasus Penyimpangan Timah - News berita69.org

  • Sport
Kejagung Banding Vonis Harvey Moeis Dkk di Kasus Penyimpangan Timah - News berita69.org

2024-12-29 00:00:00
Berita peristiwa berita69, kabar terbaru hukum pidana, kriminal hingga sosial budaya dan pendidikan, kasus korupsi, kecelakaan dan bencana alam

berita69.org, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mengambil langkah hukum banding atas putusan atau vonis sejumlah terdakwa di kasus manipulasi komoditas timah, salah satunya terhadap Harvey Moeis.

Di samping itu, ada satu putusan majelis hakim yang diterima jaksa.

“Menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024).

BACA JUGA: 3 Respons JPU, Penasihat Hukum, hingga Kejagung Usai Vonis Harvey Moeis di Kasus Penyelewengan Timah
BACA JUGA: Menkum Bandingkan Denda Damai Kejagung dengan Prabowo Akan Maafkan Koruptor
BACA JUGA: Infografis Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Tobat serta Klaim KPK dan Kejagung

Baca Juga

  • Kejagung Restoratif Justice 4 Kasus Narkoba, Tersangka Hanya Pengguna
  • Kejagung Sebut Denda Damai Tak Bisa Diterapkan ke Pidana Pencurian
  • Beri Efek Jera ke Bank dan Operator Seluler, Kejagung dan BPK Didesak Sita Dana Judi Online Rp 187,2 Triliun

Harvey Moeis dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sementara jaksa menuntut pidana penjara 12 tahun.

Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti terhadap Harvey Moeis sebesar Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, berbeda dengan tuntutan jaksa yakni uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Selain terhadap Harvey Moeis, upaya banding juga dilakukan terhadap terdakwa Suwito Gunawan alias Awi yang divonis pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sementara jaksa menuntut pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Terdakwa Robert Indarto divonis pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sementara jaksa menuntut pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Terdakwa Reza Andriansyah divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment