berita69.org, Jakarta - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan tambahan di Bareskrim Polri pada Kamis, 28 November 2024, terkait kasus dugaan perampasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, belum memberikan detail mengenai langkah yang akan diambil penyidik jika Firli kembali tidak memenuhi panggilan kedua.
Baca Juga
- Firli Bahuri Bakal Diperiksa pada Kamis 28 November 2024, Polda Metro: Ini Panggilan Kedua
- Polda Metro Akan Kembali Periksa Firli Bahuri pada Pekan Depan
- Eks Penyidik Soal Ketua KPK Baru: Setyo Budiyanto Tak Punya Rekam Jejak yang Buruk
Namun, ia menegaskan bahwa ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi oleh seorang tersangka apabila mangkir dari panggilan kedua.
Advertisement
"Nanti akan kita update apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP," kata dia dalam keterangannya, Minggu (24/11/2024).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menambahkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri.
Adapun, tersangka diminta hadir di Gedung Bareskrim Polri pada 28 November 2024.
"Jadi penyidik telah menjadwalkan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis, 28 November 2024," ucap dia.