berita69.org, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok berusaha mengingatkan KPU terkait titik kerawanan pada saat pelaksanaan Pilkada, salah satunya bencana.
Hal itu dikarenakan hingga saat ini Kota Depok kerap dilanda hujan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Depok, Andriansyah mengatakan, Bawaslu Kota Depok berusaha mensukseskan Pilkada Kota Depok pada 27 November mendatang.
Namun, Bawaslu perlu mengingatkan antisipasi tentang kerawanan bencana.
Baca Juga
- Massa Mahasiswa Tuntut Bawaslu Tegas Proses Pelanggaran peraturan Pilkada Kota Malang
- 3 Pejabat Kabupaten Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakumdu Ancam Jemput Paksa
- Jelang Masa Tenang, Bawaslu Jakarta Minta Alat Peraga Kampanye Ditertibkan
“Ada 16 TPS yang didirikan di wilayah rawan banjir,” ujar Andriansyah kepada berita69.org, Minggu (24/11/2024).
Advertisement
Andriansyah menjelaskan, lokasi TPS rawan banjir dapat menjadi perhatian KPU untuk dapat mengantisipasi pada penyelenggaraan Pilkada.
Petugas KPPS diharapkan dapat meminimalisir kerawanan dampak hujan yang berakibat banjir sehingga tidak berpengaruh pada kertas suara maupun lainnya.
“Jangan sampai nanti pada saat hari pencoblosan hujan tiba-tiba, karena tidak ada antisipasi, tidak ada perencanaan, merepotkan petugas,” jelas Andriansyah.
Bawaslu Kota Depok telah berkoordinasi dengan KPU Kota Depok terkait menghadapi situasi cuaca dan kemungkinan dampak dari cuaca.
Bawaslu Kota Depok telah memetakan daerah di Kota Depok yang rawan banjir.
“TPS rawan banjir berada di Kecamatan Cimanggis, Cipayung, Pancoran Mas, Sukmajaya, dan Tapos,” ucap Andriansyah.
Tidak hanya itu, Bawaslu memetakan kerawanan terhadap delapan variabel dan 25 indikator.
Pemetaan tersebut dilakukan di 63 kelurahan dan 2.763 TPS se-Kota Depok, melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
“Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 sampai 15 November 2024,” terang Andriansyah.
Andriansyah mengungkapkan, variabel dan indikator kapasitas TPS rawan yakni penggunaan hak pilih atau DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, kesempatan DPK, Administrator Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
Selanjutnya, keamanan data terkait riwayat kekerasan, intimidasi atau penolakan penyelenggaraan pemungutan suara).
“Variabel selanjutnya yaitu politik luar negeri uang, SARA, netralitas, logistik, lokasi TPS, jaringan listrik dan internet,” ungkap Andriansyah.